Uncategorized

Wacana Rakyat Bebas Bayar PBB Bisa Terealisasi jika Anies Baswedan jadi Presiden

Anies Baswedan yang merupakan mantan gubernur DKI, selama menjabat banyak memberikan gebrakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Salah satu dari programnya adalah membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB bagi pemilik lahan untuk luas 60 meter persegi pertama dan bangunan luas 36 meter persegi pertama.

Kebijakan ini sudah diwacanakan untuk wilayah DKI sejak tahun 2020 dan diimplementasikan pada tahun 2022 lalu.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat, khususnya ekonomi menengah ke bawah tidak perlu khawatir dengan beban pajak.

Sedangkan ketentuannya sendiri berlaku bagi semua orang yang tinggal di Jakarta, baik di wilayah elit, pinggiran maupun di komplek yang padat.

Contents

Kebijakan yang Merupakan Hak Semua Orang

Mantan orang nomor satu di DKI ini menyampaikan bahwa semua orang mempunyai hak untuk pemenuhan kebutuhan dasar dalam hidupnya, salah satunya adalah rumah atau tempat tinggal yang layak bagi keluarganya.

Dengan kebijakan pembebasan lahan tersebut harapannya bisa membantu untuk mengurangi biaya hidup masyarakat.

Ketentuan yang berlaku adalah bagi semua warga DKI yang memiliki lahan, 60 meter persegi pertama tidak dikenakan pajak, sedangkan sisanya harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Begitu juga dengan perumahan atau tempat tinggal, jika memiliki hunian lebih dari 36 meter persegi, yang dikenakan pajak hanya sisa atau kelebihan dari 36 meter persegi tersebut.

Luas hunian bebas pajak yang ditentukan mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR.

Asumsinya dengan luas hunian tersebut mencukupi untuk satu keluarga yang beranggotakan 4 orang untuk bisa tinggal secara layak.

Anies Baswedan menegaskan bahwa semua semua manusia layak dan berhak untuk mendapatkan ruang bagi kehidupannya.

Karena itu pemerintah mendorong dengan memberikan kelonggaran pajak bagi luas rumah minimal untuk hidup tersebut.

Tidak Berlaku bagi Tempat Usaha

Selanjutnya, melalui kanal YouTube pribadinya, DariPendopo, Anies menyampaikan bahwa ketentuan bebas pajak hanya berlaku untuk hunian atau rumah tinggal dan tidak berlaku untuk lokasi atau tempat usaha.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah, kebijakan dan keringanan ini diberikan dalam upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Jadi tidak termasuk tempat usaha karena area tersebut tidak berhubungan dengan kebutuhan dasar untuk bisa hidup layak.

Pemilik usaha juga mempunyai penghasilan yang bisa digunakan membayar pajak sehingga tetap dibebani kewajiban.

Berdasarkan prinsip yang menjadi latar belakang kebijakan tersebut, ketentuan bebas pajak berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jakarta, baik di perumahan elit, kawasan padat maupun pinggiran karena semua mempunyai hak yang sama.

Mungkinkan Bebas Pajak Berlaku untuk Semua Warga Indonesia

Anies merupakan tokoh politik yang terkenal dengan program-programnya untuk membantu rakyat. Kebijakan yang pernah dilaksanakan di DKI ini, sangat mungkin berlaku di seluruh wilayah Indonesia jika nanti menang dalam Pemilu dan memimpin negara Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut, rakyat akan sangat terbantu karena bisa mengurangi biaya hidup. Pengeluaran yang sebelumnya untuk membayar PBB dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan yang lain.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap seluruh masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling dasar.

Ide-ide kreatif dan inovatif Anies Baswedan akan membawa banyak perubahan ke arah lebih baik bagi masyarakat.

Dengan menjadi presiden, maka kemungkinan besar ide-ide dan inovasi yang sudah dilaksanakan di Jakarta dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat DKI bisa diimplementasikan untuk seluruh rakyat Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *