LIFESTYLE

Jika Anies Baswedan jadi Presiden, Apakah akan Ada Kebijakan Bebas PBB bagi Masyarakat Indonesia?

Anies Baswedan yang merupakan mantan gubernur DKI banyak mendapat acungan jempol berkaitan dengan kebijakan dan inovasinya dalam bagi masyarakat Jakarta.

Gebrakan tersebut dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali, salah satunya adalah mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Pajak tahunan ini bagi sebagian masyarakat dirasa cukup memberatkan, sedangkan hal tersebut merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh objek pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal ini, Anies melakukan berbagai inovasi untuk memberikan keringanan sehingga semua lapisan masyarakat bisa merasakan kehidupan yang lebih sejahtera.

Kebijakan Pembebasan Pajak

Ada beberapa objek pajak yang bisa menikmati keringanan setelah adanya kebijakan dari Anies Baswedan pada saat menjabat sebagai gubernur DKI tersebut.

Diantaranya adalah bagi semua masyarakat, baik yang tinggal di kawasan elit, pemukiman padat penduduk maupun di wilayah pinggiran.

Semua warga DKI bisa menikmati bebas pajak untuk lahan yang dimiliki dengan luas 60 meter persegi pertama dan rumah tinggal untuk luas 36 meter persegi pertama.

Sedangkan selebihnya akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar dari kebijakan ini adalah rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi semua orang.

Pemerintah berkewajiban untuk memberikan kemudahan sehingga masyarakat bisa tinggal di rumahnya dengan nyaman tanpa beban pajak yang harus dibayar.

Ketentuan luas tersebut berkaitan dengan kebutuhan minimal setiap keluarga dengan penghuni 4 rumah.

Kebijakan lain berkaitan dengan pajak adalah mengenai objek yang berupa rumah keagamaan.

Saat ini banyak masyarakat yang dengan sukarela menyediakan rumahnya untuk tempat belajar agama.

Namun tidak sedikit yang akhirnya menutup kegiatan tersebut karena beban pajak yang harus ditanggung setiap bulan dan biaya operasional.

Dengan penghapusan pajak diharapkan bisa meringankan beban pengelola sehingga bisa terus memberikan tempat kepada masyarakat yang ingin menggunakan rumahnya untuk kegiatan keagamaan.

Dalam tekniknya, sudah dibuat ketentuan mengenai objek yang bebas pajak tersebut.

Pembebasan pajak juga berlaku bagi orang yang dinilai berjasa terhadap negara.

Diantaranya untuk guru, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, hingga 2 generasi di bawahnya.

Sedangkan bagi bintang penerima tanda jasa dari presiden akan mendapatkan fasilitas gratis Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sampai generasi ke 3.

Jika Anies Baswedan Menjabat sebagai Presiden, Apakah Bebas Pajak bisa Dirasakan Seluruh Masyarakat Indonesia

Keberhasilan Anies selama memimpin DKI menjadi sebuah jejak prestasi yang selalu diingat oleh masyarakat, bahkan sampai sekarang.

Rekam jejak tersebut, akankah bisa diimplementasikan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia jika Anies menang di pemilihan presiden nanti? Hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak.

Berdasarkan pengalaman selama menjabat sebagai gubernur DKI dan karakter Anies yang berpihak kepada masyarakat, tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terwujud.

Kebijakan yang diambil selama memimpin Jakarta merupakan bukti konkrit hasil kerja Anies dan pengabdiannya kepada masyarakat.

Karena itu banyak harapan bahwa Anies akan mampu memimpin dan membawa perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik jika terpilih sebagai presiden sangat besar.

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dengan ketentuan khusus merupakan bentuk kepedulian dan pemikirannya terhadap kesejahteraan warga

Hal tersebut sangat mungkin diterapkan dan juga dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia di bawah kepemimpinan Anies Baswedan sebagai presiden jika nanti terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Kemampuan dan kejelian tokoh politik ini dalam menggali permasalahan dan menemukan solusi untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat tidak diragukan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *